Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2026

Pajak Masukan dari Supplier yang Tidak Melaporkan Penyerahan: Boleh Dikreditkan?

Dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak masukan adalah pajak yang dibayar oleh pengusaha atas pembelian barang dan jasa yang dapat dikreditkan. Namun, ketika supplier tidak melaporkan penyerahan barang atau jasa, timbul pertanyaan mengenai kelayakan kredit pph 26 pembayaran royalti masukan tersebut. Berikut adalah analisis dan penjelasan mengenai isu ini.